PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI PADA SEKOLAH
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Islam RI Tahun 2010
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Landasan
C.
Tujuan
D.
Sasaran
BAB II TUGAS
GURU PAI
A.
Ruang Lingkup
B.
Jam Kerja
C.
Uraian Tugas
Guru PAI
1.
Merencanakan
Pembelajaran
2.
Melaksanakan
Pembelajaran
3.
Menilai Hasil
Pembelajaran
4.
Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
5.
Melaksanakan
Tugas Tambahan
D.
Beban Tatap
Muka
E.
Penyebab
Kekurangan Jam Mengajar
BAB III PEMENUHAN
BEBAN KERJA GURU PAI
A. Alternatif Pemenuhan
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Dirjen Pendis
BAB IV PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU PAI
A. Pertimbangan Beban Kerja
B. Analisis Penghitungan
1. Prinsip Penghitungan
2. Format Penghitungan
C. Analisis Penghitungan Tugas Kegiatan
ekstrakurikuler PAI
BAB V PENUTUP
Lampiran 1 :
SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Ekstra Kurikuler PAI
Lampiran 2 :
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan
Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1.
Undang-undng
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen antara lain menyatakan bahwa guru
sebagai tenaga pendidik profesional harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi
terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
2.
Pasal 52 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan pasal 1
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja
guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh emapt) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
3.
Pada
kenyataannya, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di sekolah, baik
TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan sekolah lain di bawah binaan Kementerian / Lembaga
selain Kementerian Pendidikan Nasional banyak yang tidak bisa atau kesulitan
untuk memenuhi ketentuan kewajiban melaksanakan beban kerja mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu
4.
Pada umumnya
ketidakmampuan para GPAI memenuhi ketentuan beban mengajar tersebut, karena
mereka hanya memberikan pelajaran agama dalam bentuk intrakurikuler. Padahal
pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah selain harus diberikan
melalui kegiatan intrakurikuler, juga dapat diberikan melalui kegiatan
ekstrakurikuler.
5.
Dalam
peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/12A/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
Sekolah, bagian ke-8 (delapan) dinyatakan bahwa Guru PAI yang melaksanakan
bimbingan kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat menggunakan jumlah jam bimbingan
kegiatan tersebut untuk memenuhi ketentuan kewajiban guru dalam melaksanakan
beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu
6.
Bahwa dalam
rangka melaksanakan pasal 52, pasal 53, pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, dan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/12A/2009 sebagaimana disebutkan pada poin 4 (empat) tersebut di
atas, perlu disusun Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
pada Sekolah.
B.
Landasan
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan
Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan
Profesi bagi Guru
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
10.
peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/12A/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
Sekolah
C.
Tujuan
Secara umum, Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru
PAI pada Sekolahini disusun sebagai acuan bagi para pihak terkait di
daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Pendidikan
agama Islam (PAI) di sekolah, serta pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan
penetapan penghitungan beban kerja guru PAI, pelaksanaan pembayaran atau
penyaluran tunjangan profesi guru PAI.
Secara khusus, buku ini bertujuan untuk:
1.
Mengoptimalkan
pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah
2.
Membantu dan
memudahkan guru PAI, pengawas, PAI, Kandepag Kabupaten/kota, dan Kanwil Depag
dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penghitungan, memenuhi,
dan menetapkan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam
satu minggu bagi guru.
3.
Meningkatkan
akuntabilitas pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PAI
4.
Untuk
pertimbangan distribusi guru PAI di tingkat satuan pendidikan atau di tingkat
kabupaten/kota
D.
Sasaran
Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah ini disusun dan diterbitkan untuk menjadi acuan bagi para pihak
terkait di daerah, seperti :
1.
Kanwil
Departemen Agama
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi
3.
Kandepag
Kabupaten / kota
4.
Dinas
Pendidikian Kabupaten / kota
5.
Pengawas PAI
satuan pendidikan
6.
Kepala
sekolah
7.
Guru PAI
BAB II TUGAS
GURU PAI
A. Ruang Lingkup
Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen menyebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas
tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam
tatap muka dan sebanayk-banyaknya 40jam tatap muka dalam satu (1) minggu.
B. Jam Kerja
Guru PAI sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya
yaitu 37,5 jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Dalam melaksanakan
tugasnya, guru PAI harus mengacu pada jadwal kegiatan tahunan atau kalender
akademik pendidikan dan jadwal pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu dalam satu semester. Kegiatan tatap muka guru PAI dialokasikan
dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan, dan ditetapkan oleh kepala
sekolah.
C. Uraian Tugas Guru PAI
1.
Merencanakan
Pembelajaran
Guru PAI wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah.
Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau
12 hari kerja. Kegiatan ini diperhitungkan sebagai bagian yang menyatu dengan
kegiatan tatap muka.
2.
Melaksanakan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan interaksi edukatif
antara peserta didik dengan guru. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka dalam
ruang belajar tertentu, dengan tahapan kegiatan:
a.
Kegiatan awal
tatap muka
b.
Kegiatan
tatap muka
c.
Membuat
resume proses tatap muka
3.
Menilai
Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun
dlama pengambilan keputusan lainnya dalam rangka peningkatan mutupendidikan
agama Islam.
4.
Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dibedakan
menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran,
intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
a.
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan pembelajaran PAI
·
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan pembelajaran adalah Bimbingan dan latihan yang dilakukan
menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas
b.
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan intrakurikuler PAI
·
Bimbingna
kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan mata pelajaran yang
diampu guru
·
Kegiatan
remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang
belum menguasai kompetensi PAI yang harus dicapai
·
Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang
telah mencpaai kompetensi PAI
·
Pelaksanaan
bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas atau di luar kelas
pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan
dengan jadwal tetap setiap minggu
·
Beban kerja
instrakurikuler sudah diperhitungkan masukdalam beban kerja tatap muka
c.
Bimbingan dan
latihan pada kegiatan ekstrakurikuler PAI
Kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat ditetapkan sebagai kegiatan yang
bersifat pilihan atau bersifat wajib yang harus diikuti oleh peserta didik.
Penetapan kegiatan ekstrakurikuler PAI dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten / Kota sesuai kesepakatan dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten / Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan. Situasi kondisi dan potensi
daerahnya.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler PAI dilakukan dalam kelas dan /
atau ruang / tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan.
Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan
setara dengan kegiatan tatap muka, antara lain:
1)
Pembiasaan
Akhlak Mulia (SALAM)
Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM) adalah kegiatan mengkondisikan yang
dilakukan oleh sekolah secara rutin dan berkelanjutan melalui guru PAI dalam
membangun karakter (character building) keagamaan dan akhlak mulai
peserta didik sebagai proses internalisasi nilai-nilai keagamaan sebagai upaya
mendidik dan melatih agar peserta didik terbiasa berbicara, bersikap dan
berperilaku terpuji dalam kehidupan keseharian.
Contohnya, guru Agama Islam membimbing
penyelenggaraan membaca Quran, membaca asmaul husna atau shalat dhuha yang
dilakukan di sekolah setiap hari 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
Kemudian, pada setiap waktu zhuhur, para siswa diajak melakukan salat berjamaah
dan memberi taushiyah selama 10 menit. Contoh lain adalah : pada pagi
hari tertentu, sebelum para siswa memasuki halaman sekolah, guru agama Islam
menyambut kedatangan siswa di halaman dengan mengucapkan salam dan menyalami
satu per satu.
2)
Pesantren
Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang dilakukan pada saat
liburan sekolah, dengan waktu yang relatif singkat di bulan Ramadan atau di
luar bulan Ramadan. Pelaksanaan pesantren kilat bisa dilakukan selama 3, 5, 7
hari atau disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, kondisi, dan potensi sekolah.
Inti dari pembimbingan pesantren kilat ini adalah menanamkan keimanan,
ketaqwaan dengan ceramah, pembiasaan tadarus al quran, salat wajib berjamaah,
salat malam dan diskusi kelompok serta pembiasaan untuk berderma pada yatim
piatu, fakir dan miskin.
3)
Tuntas Baca
Tulis Al Quran (TBTQ)
Tuntas Baca Tulis Al Quran (TBTQ) adalah kegiatan khusus yang dilakukan
oleh sekolah melalui guru PAI di luar jam intrakurikuler dalam rangka mendidik,
membimbing dan melatih baca tulis al-quran, khususnya bagi peserta didik yang belum
memiliki kompetensi baca tulis al-quran. Kegiatan TBTQ bisa dilakukan 1 (satu)
atau 2 (dua) kali dalam satu minggu. Waktu dan tempatnya disesuaikan dengan
kebutuhan, situasi, kondisi dan potensi sekolah.
4)
Ibadah
Ramadhan (IRAMA)
Kegiatan ibadah Ramadan (IRAMA) adalah kegiatan serangkaian ibadah di
bulan Ramadan yang wajib maupun sunat, yang dilakukan oleh peserta didik selama
bulan Ramadan, mulai malam pertama salat tarawih sampai dengan kegiatan
perayaan hari raya idul fitri di bulan syawal. Kegiatan ini dilakukan dalam
bentuk penugasan oleh guru PAI kepada seluruh peserta didik yang beragama
Islammelalui buku panduan atau format kegiatan ibadah yang harus diisi oleh
siswa diketahui dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan orang tua.
5)
Pekan Keterampilan
dan Seni PAI (PENTAS PAI)
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI) adalah wahana kompetisi
peserta didik 9TK/SD/SMP/SMA/SMK) dalam berbagai jenis keterampilan dan seni
PAI yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, gugus, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi sampai dengan tingkat nasional. Guru PAI dapat menjadi pembina dan
pendamping siswa dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan Pentas PAI.
6)
Rohani Islam
(ROHIS)
Kegiatan Rohani Islam (ROHIS) adalah sub seksi keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ada dalm struktur OSIS di SMP, SMA, dan SMK.
Fungsi utama kegiatan Rohis adalah sebagai wahana kegiatan pembinaan keagamaan
bagi peserta didik yang beragama Islam. Kegiatan ROHIS di sekolah pembina dan
pendampingnya adalah guru PAI sekolah yang bersangkutan.
7)
Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI)
8)
Kegiatan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah kegiatan memperingati Hari Besar
Islam, berfungsi sebagai syiar Islam yang memberikan pengetahuan dan sikap,
sekaligus memberikan pengalaman pada siswa mengelola kegiatan PHBI. Pelaksanaan
PHBI di sekolah adalah tugas guru PAI bersama-sama dengan siswa ROHIS.
Catatan: kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler
tersebutdi atas dapat diperhitungkansetara dengan kegiatan tatap muka. Jenis
kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilaksanakan oleh guru PAI pada satuan
pendidikan harus dibuat jadwal kegiatan pelaksanaannya sehingga terlihat
kinerjanya baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif.Kegiatan
ekstrakurikuler PAI harus ditetapkan melalui SK kepala satuan pendidikan, serta
disusun menjadi program mingguan, semesteran, atau tahunan sekolah.
5.
Melaksanakan
Tugas Tambahan
Guru PAI yang mendapat tugas tambahan, ditetapkan beban
kerja mengajarnya sebagai berikut:
a.
Bagi Guru PAI
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan memiliki beban
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
b.
Bagi Guru PAI
yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan memiliki
beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu
c.
Bagi Guru PAI
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan memiliki beban mengajar
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
d.
Bagi Guru PAI
yang ditugaskan pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpaduadalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu
Tabel 1 Jenis Tugas Tambahan Guru
No
|
Jenis Tugas Tambahan
|
Wajib Mengajar (Minimal)
|
Ekuivalensi Jabatan
|
1
|
Kepala Sekolah
|
6
|
18
|
2
|
Wakil Kepala Sekolah
|
12
|
12
|
3
|
Kepala Perpustakaan
|
12
|
12
|
4
|
Guru Sekolah Inklusi
|
6
|
18
|
D. Beban Tatap Muka
Kegiatan guru PAI dikategorikan dalam kegiatan tatap muka dan bukan
tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan
ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.
Tabel 2. Jenis Kegiatan Guru PAI dan Beban Tatap Muka
No
|
Jenis Kegiatan Guru
|
Kategori
|
Ekuivalensi Jam / Minggu *)
|
Ket
|
|
TM
|
BTM
|
||||
1
|
Merencanakan
Pembelajaran
|
V
|
|
|
|
2
|
Melaksanakan
Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan awal tatap muka
b. Kegiatan tatap muka di kelas
c. Membuat resume tata muka
|
V
V
V
|
|
|
|
3
|
Menilai hasil
pembelajaran
|
V
|
|
|
|
|
a. Penilaian Tes
b.Penilaian Sikap
|
V
|
V
|
|
|
4
|
Membimbing dan
melatih
|
|
|
|
|
|
a. Bimbingan pada tatap muka
b. Bimbingan intrakurikuler
c.
Bimbingan
ektrakurikuler
|
|
V
V
V
|
|
|
5
|
Melaksanakan
Tugas Tambahan
|
|
|
|
|
|
a.
Kepala
Sekolah
b.
Wakil
Kepala sekolah
c.
Kepala
Perpustakaan
d.
Guru Sekolah
Inklusi
|
|
|
18
12
12
18
|
|
Catatan :
TM = Tatap Muka, BTM = Buka Tatap Muka
*) = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar
E. Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Seorang guru PAI tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal sebanyak
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu di pada satuan
administrasi pangkalnya atau tempat tugasnya, dapat disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain:
1.
Karena jumlah
peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
2.
Keterbatasan
jumlah jam pelajaran PAI dalam kurikulum
3.
Jumlah guru
PAI pada satuan pendidikan tertentu melebihi
jumlah jam pelajaran yang ada
4.
Satuan
pendidikan pada daerah terpencil atau satuan pendidikan inklusi, khusus, atau
terpadu.
BAB III PEMENUHAN
BEBAN KERJA GURU PAI
A. Alternatif Pemenuhan
Guru PAI pada satuan pendidikan yang tidak dpat memenuhi beban kerja
mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) mingu dapat
memilih alternatif kegiatan sebagai berikut:
1.
Mengajar pada
satuan pendidikan formal lain
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat diberi tugas mengajar
pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, abik
negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
pemerintah daerah dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru PAI yang
diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan lain wajib melaksanakan paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi
pangkalnya
b.
Pemberian
tugas mengajar bagi guru PAI pada satuan pendidikan lain diterbitkan oleh:
(1)
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk sekolah negeri
(2)
Pejabat yang
diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada Kementerian / lembaga pemerintah
non kementerian di luar Kementerian Pendidikan Nasional
(3)
Kepala satuan
pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya
setelah mendaat persetujuan dariKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /
Kota
(4)
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama untuk satuan pendidikan khusus
Catatan : Pemberian tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf (b) di atas, didasarkan pada kesepakatan bersama antara Kanwil
Kemenag, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabuoaten / kota, Kantor Kementerian penyelenggara
satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan.
2.
Membina
kegiatan ekstrakurikuler PAI
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat diberi tugas membina
kegiatan ekstrakurikuler PAI pada satuan pendidikan formal administrasi
pangkalnya, atau tempat di mana guru tersebut bertugas. Kegiatan
ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi beban kerja guru
PAI antara lain melaksanakan kegiatan Pembiasaan akhlak Mulia (SALAM),
Pesantren Kilat (SANLAT), Tuntas Baca Tulis Al-quran (TBTQ), Ibadah Ramadhan
(IRAMA), Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Rohani Islam (ROHIS),
dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemberian
tugas membina kegiatan ekstrakurikuler PAI diterbitkan melalui SK kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan, diketahui oleh pengawas PAI wilayah binaannya
b.
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler PAI seperti tersebut di atas, mengacu pada buku
panduan kegiatan ekstrakurikuler yang telah diterbitkan oleh Direktorat
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
c.
SK kepala
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, berlaku untuk 1
(satu) tahun pelajaran atau minimal 1 (satu) semester disertai lampiran dengan
menyebutkan komponen: jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal waktu pelaksanaan,
durasi waktu kegiatan, perhitungan jumlah jam pelajaran perminggu, dan nama
guru PAI yang ditugaskan. Contoh SK terlampir.
3.
Menjadi guru
inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, jika yang bersangkutan
sebagai guruinti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI di wilayahnya, maka dapat
diperhitungkan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Status
sebagai guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI diterbitkan melalui SK
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
b.
SK Kepala
Kantor Kemenag sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, dibuat sesuai ketentuan
yang berlaku, dan harus menjelaskan tentang jadwal, waktu, dan tugas guru PAI
yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pelatihan.
c.
Alternatif
pemenuhan beban kerja sebagai guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP
PAIditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2)
tersebut di atas tidak dapat mencukupi.
4.
Membina
pengembangan diri peserta didik
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat dipenuhi melalui
kegiatan membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam
belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri.
Contohnya: pelayanan kepada peserta didik
yang memiliki bakat berpidato, qari /qariah, kaligrafi, seni Islam, dan lain
sebagainya. Ketentuan untuk hal tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Pemberian
tugas kegiatan pelayanan tersebut di atas diterbitkan melalui SK atau surat
tugas kepala satuan pendidikan yang bersangkutan diketahui oleh pengawas PAI
wilayah binaannya.
b.
SK kepala
satuan pendidikan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas,
berlaku untuk 1 (satu) tahun pelajaran atau minimal 1 (satu) semester dengan
menyebutkan tugas dan tanggung jawab serta jadwal waktu pelaksanaannya
c.
Alternatif
pemenuhan beban kerja sebagaimana poin (a) di atas, ditempuh setelah alternatif
upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat
mencukupi.
5.
Menjadi tutor
program Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, jika yang bersangkutan
bertugas sebagai tutor Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan, maka dapat
diperhitunkan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Status
sebagai tutor program Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan, diterbitkan melalui
SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
b.
Mata
pelajaran yang ditutorialkan oleh guru PAI harus sesuai dengan sertifikat
pendidiknya
c.
SK Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, dibuat
sesuai ketentuan yang berlaku, dan harus menjelaskan tentang jadwal, waktu, dan
tugas guru PAI yang bersangkutan dalam melakukan tutorial.
6.
Membina
pendidikan keagamaan di masyarakat
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat dipenuhi melalui
kegiatan membina, membimbing dan melatih pendidikan keagamaan di masyarakat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Status
sebagai pembina pendidikan agama pada lembaga pendidikan keagamaan di
masyarakat, semacam pendidikan diniyah yang pesertanya adalah anak-anak usia
sekolah. Keberadaan lembaga pendidikan kegamaan tersebut telah diakui oleh
instansi berwenang, yang dalam hal ini kementerian agama tingkat kabupaten /
kota. Status sebagai pembina pendidikan agama tersebut juga harus dibuktikan
melalui SK atau surat keterangan dari yayasan, pengurus masjid, majelis taklim,
diketahui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
b.
SK atau surat
keterangan dimaksud sebagaimana huruf (a) di atas, harus menjelaskan tentang
tugas dan tanggung jawab guru PAI yang bersangkutan disertai dengan jadwal waktu pelaksanaannya
c.
Alternatif
pemenuhan beban kerja sebagai pembina pendidikan agama pada lembaga pendidikan
keagamaan di masyarakat, ditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui
pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat mencukupi.
7.
Melakukan
kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dapat
dijadikan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja guru PAI minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam satu (1) minggu, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ada surat
tugas dari kepala satuan pendidikan untuk melakukan remedial teaching
disertai jadwal waktu pelaksanaannya
b.
Alternatif
pemenuhan beban kerja melalui remedial teaching ditempuh setelah
alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak
dapat mencukupi.
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Dirjen Pendis
Ada kondisi tertentu bagi guru PAI yang sulit untuk memenuhi beban
kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu (1)
minggu. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Bertugas pada
satuan pendidikan khusus
Satuan pendidikan khusus yang dimaksud adalah penyelenggaraan satuan
pendidikan inklusi, terpadu, dan layanan khusus, berada di daerah terpencil,
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi
b.
Dibutuhkan
atas pertimbangan kepentingan nasional.
Guru PAI yangdibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional,
adalah:
(1)
Guru PAI yang
bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri
(2)
Guru PAI yang
tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan
jarak dan waktu
(3)
Guru PAI yang
ditugaskan menjadi guru PAI di negara lain atas dasar kerjasama antar negara
Catatan : kondisi khusus bagi guru PAI
tersebut di atas, harus dimintakan persetujuan Dirjen Pendidikan Islam untuk
memperoleh ekuivalensi atas dasar usulan Kepala kantor Kemenag Kabupaten / Kota
kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama
BAB IV PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU PAI
A. Pertimbangan Beban Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi, satuan waktu kegiatan tatap muka untuk 1 (satu) jam
pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel sebagai
berikut,
Tabel 3. Alokasi Satuan Waktu 1 (Satu) Jam Tatap Muka
No
|
Jenis Sekolah
|
Alkasi Waktu Satu Jam Tatap Muka (menit)
|
Jumlah Jam tatap Muka per Minggu
|
1
|
SD / SDLB
|
|
|
|
·
Kelas I
s.d. III
|
35
|
29
s.d. 32
|
|
·
Kelas IV
s.d. VI
|
35
|
34
|
2
|
SMP /
Sederajat
|
40
|
34
|
3
|
SMA /
sederajat
|
45
|
38
s.d. 39
|
4
|
SMK /
sederajat
|
45
|
38
s.d. 39
|
Beban kerja guru PAI yang dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja
mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu adalah
jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan
sertifikat pendidiknya. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
PAI, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru
tersebut pada mata pelajaran PAI saja.
Bagi guru PAI yang tidak memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu, harus dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan
kondisi, ketentuan dan kewenangan pihak yang berhak menagmbil keputusan. Bagi guru
PAI yang memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu, dibuatkan surat keputusan tugas mengajar oleh kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan untuk 1 (satu) tahun pelajaran atau minimal 1
(satu) semester, kemudian dituangkan dalam program kegiatan tahunan sekolah,
semesteran, atau mingguan.
B. Analisis Penghitungan
1. Prinsip Penghitungan
Perhitungan beban kerja mengajar guru PAI pada satuan pendidikan
dilakukan dengan cara mendistribusikan julah jam pelajaran PAI yang ada pada
guru PAI di sekolah yang bersangkutan. Jumlah jam mata pelajaran PAI
didistribusikan kepada guru pengampu yang ada secara seimbang.
Jika ada guru PAI yang mendapat tugas tambahan, maka diberi beban kerja
tatap muka sesuai ketentuan dalam Tabel 1, sehingga jam tatap
muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru PAI yang lain.
2. Format Penghitungan
Format penghitungan beban kerja mengajar guru PAI pada prinsipnya tidak
ditentukan bentuknya. Analisis penghitungan dapat menggunakan jadwal mingguan
yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir dari
penghitungan jumlah beban tugas mengajar guru PAI, kemudian dicantumkan dalam
surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala satuan
pendidikan.
Format dan analisis penghitungan ini berlaku juga untuk penghitungan
kegiatan alternatif pemenuhan beban kerja guru PAI, seperti mengajar pada
satuan pendidikan formal lain, membina kegiatan ekstrakurikuler, membina KKG
PAI / MGMP PAI, tutor program Paket A, B, C atau Paket C Kejuruan, membina
pengembangan diri peserta didik, membina
pendidikan keagamaan di masyarakat dan membina remedial teaching.
3. SK Kepala Sekolah tentang Tugas Mengajar Guru
PAI
SK tugas guru
PAI yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran,
dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan kabupaten / kota di
mana sekolah itu berada. Dalam SK harus mencantumkan mata pelajaran, jam tatap
muka, dan tugas tambahan apabila ada.
C. Analisis Penghitungan Tugas Kegiatan
Ekstrakurikuler PAI
1. Prinsip Penghitungan
Prinsip penghitungan pelaksanaan tugas kegiatan ekstrakurikuler PAI di
sekolah adalah sebagai berikut:
a.
Semua
kegiatan ekstrakurikuler yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam
Nomor DJ.I/12.A/2009 dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan
intrakurikuler, dalam rangka memenuhi ketentuan kewajiban guru dalam
melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dalam satu minggu
b.
Penghitungan
waktu yang digunakan dalam kegiatan ekstrakurikuler PAI sama dengan kegiatan
intrakurikuler
c.
Setiap
kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilaksanakan oleh guru harus ditetapkan
melalui SK kepala satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Contoh Penghitungan
a. Kegiatan Tuntas Baca Tulis Al Quran (TBTQ)
Ahmad, S.Ag, guru PAI SMP, setiap hari
senin dan kamis membimbing kegiatan TBTQ, masing-masing selama 80 menit di luar
jam intrakurikuler. Dengan demikian, maka kegiatan membimbing TBTQ yang
dilaksanakan oleh Ahmad, S.Ag adalah 160 menit, sehingga dapat diperhitungkan
setara dengan 4 jam pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya
b. Kegiatan Pembiasaan Akhlak Mulia
Siti Sholihah,S.Pd.I, guruPAI SD, setiap
hari senin s.d. sabtu membimbing kegiatan pembiasaan akhlak mulia (tadarusan),
masing-masing selama 15 menit sebelum kegiatan KBM. Dengan demikian maka
kegiatan membimbing Pembiasaan Akhlak Mulia yang dilaksanakan oleh Siti
Sholihah, S.Pd.I adalah 90 menit, sehingga dapat diperhitungkan setara dengan 2,5
jam pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya
c. Kegiatan Rohani Islam
Lukman Hakim, M.Ag, guru PAI SMA, setiap
sabtu membimbing kegiatan keagamaan mulai pukul 09.00 s.d. 12.00. Dengan
demikian, maka kegiatan bimbingan keagamaan (ROHIS) yang dilaksanakan Lukman
Hakim, M.Ag adalah 180 menit, sehingga dapat diperhitungkan setara dengan 4 jam
pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya
Catatan: setiap kegiatan alternatif pemenuhan
beban kerja guru PAI yang sudah ditetapkan jadwal waktu pelaksanaannya dan
menjadi kegiatan rutin mingguan, semesteran dan tahunan guru PAI yang
bersangkutan, kemudian dihitung secara keseluruhan dan disetarakan dengan alokasi
waktu tatap muka sesua tabel 3 tersebut di atas.
BAB V PENUTUP
Pemenuhan beban kerja mengajar guru PAI sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) dalam satu minggu
merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru PAI untuk
memperoleh tunjangan profesi. Ini sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan
jam mengajar antar guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping
itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru PAI, maka
diperlukan penghitungan dan pemetaan guru PAI di setiap kabupaten / kota dengan
lebih baik.
Keberhasilan implementasi pemenuhan beban kerja mengajar guru PAI
sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan, dan upaya sungguh-sungguh
dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru PAI juga menjadi harapan
bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu
menghasilkan insan Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia.
Dengan telah terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Islam dan buku pedoman
pelaksanaannya, dihimbau agar Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten / Kota sesuai kesepakatan dengan Dinas Pendidikan
Provinsi danDinas PendidikanKabupaten / Kota harus melaksanakan perencanaan
kebutuhan dan redistribusi guru PAI baik di tingkat satuan pendidikan maupun di
tingka Kabupaten / Kota.
Lampiran 1 : SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Ekstrakurikuler PAI
Surat
Keputusan Kepala Sekolah......
Nomor
: .........
Tentang
Tugas
Kegiatan Ekstrakurikuler PAI Tahun Pelajaran ......
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala sekolah ..............
Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota ................ Provinsi .............
Menimbang :
a. Bahwa proses belajar mengajar
merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. Bahwa
untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan
pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
c. ..........
d. .............
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan
d. Peraturan
Direktur Pendidikan IslamNomor DJ.I/12.A/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI di Sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TUGAS KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER PAI TAHUN ...........
Pertama :
Tugas kegiatan ekstrakurikuler tahun pelajaran ..... meliputi kegiatan : (1)...
(2)... (3)...
(4)...
Kedua : Tugas guru
PAI dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler PAI tersebut
tertuang dalam
jadwal kegiatan terlampir
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada saat
ditetapkan
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Kepala
Sekolah,
..........................
NIP...
Lampiran 2 : Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Penyelenggaraan
Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah
Share n be happy