Perangkat Pembelajaran

Senin, 08 Oktober 2012

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI PADA SEKOLAH


PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI PADA SEKOLAH

Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Islam RI Tahun 2010

BAB I     PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
B.         Landasan
C.         Tujuan
D.        Sasaran
BAB II    TUGAS GURU PAI
A.        Ruang Lingkup
B.         Jam Kerja
C.         Uraian Tugas Guru PAI
1.       Merencanakan Pembelajaran
2.       Melaksanakan Pembelajaran
3.       Menilai Hasil Pembelajaran
4.       Membimbing dan Melatih Peserta Didik
5.       Melaksanakan Tugas Tambahan
D.        Beban Tatap Muka
E.         Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
BAB III   PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI
A.      Alternatif Pemenuhan
B.      Kondisi Khusus dengan Persetujuan Dirjen Pendis
BAB IV  PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU PAI
A.      Pertimbangan Beban Kerja
B.      Analisis Penghitungan
1.       Prinsip Penghitungan
2.       Format Penghitungan
3.       SK Kepala Sekolah tentang Tugas Mengajar Guru PAI
C.      Analisis Penghitungan Tugas Kegiatan ekstrakurikuler PAI
BAB V    PENUTUP
Lampiran 1          : SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Ekstra Kurikuler PAI
Lampiran 2          : Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan
  Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah


BAB I     PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

1.       Undang-undng Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen antara lain menyatakan bahwa guru sebagai tenaga pendidik profesional harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, kepada guru yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
2.       Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh emapt) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3.       Pada kenyataannya, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang bertugas di sekolah, baik TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan sekolah lain di bawah binaan Kementerian / Lembaga selain Kementerian Pendidikan Nasional banyak yang tidak bisa atau kesulitan untuk memenuhi ketentuan kewajiban melaksanakan beban kerja mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu
4.       Pada umumnya ketidakmampuan para GPAI memenuhi ketentuan beban mengajar tersebut, karena mereka hanya memberikan pelajaran agama dalam bentuk intrakurikuler. Padahal pembelajaran pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah selain harus diberikan melalui kegiatan intrakurikuler, juga dapat diberikan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
5.       Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, bagian ke-8 (delapan) dinyatakan bahwa Guru PAI yang melaksanakan bimbingan kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat menggunakan jumlah jam bimbingan kegiatan tersebut untuk memenuhi ketentuan kewajiban guru dalam melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu
6.       Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 52, pasal 53, pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/12A/2009 sebagaimana disebutkan pada poin 4 (empat) tersebut di atas, perlu disusun Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah.

B.         Landasan

1.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.       Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2008 tentang Guru
5.       Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru
9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
10.   peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah


C.         Tujuan

Secara umum, Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolahini disusun sebagai acuan bagi para pihak terkait di daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Pengelolaan Pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah, serta pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan penetapan penghitungan beban kerja guru PAI, pelaksanaan pembayaran atau penyaluran tunjangan profesi guru PAI.

Secara khusus, buku ini bertujuan untuk:
1.       Mengoptimalkan pelaksanaan tugas guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah
2.       Membantu dan memudahkan guru PAI, pengawas, PAI, Kandepag Kabupaten/kota, dan Kanwil Depag dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penghitungan, memenuhi, dan menetapkan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru.
3.       Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PAI
4.       Untuk pertimbangan distribusi guru PAI di tingkat satuan pendidikan atau di tingkat kabupaten/kota

D.        Sasaran

Buku Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah ini disusun dan diterbitkan untuk menjadi acuan bagi para pihak terkait di daerah, seperti :
1.       Kanwil Departemen Agama
2.       Dinas Pendidikan Provinsi
3.       Kandepag Kabupaten / kota
4.       Dinas Pendidikian Kabupaten / kota
5.       Pengawas PAI satuan pendidikan
6.       Kepala sekolah
7.       Guru PAI

BAB II    TUGAS GURU PAI

A.      Ruang Lingkup

Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanayk-banyaknya 40jam tatap muka dalam satu (1) minggu.

B.      Jam Kerja

Guru PAI sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Dalam melaksanakan tugasnya, guru PAI harus mengacu pada jadwal kegiatan tahunan atau kalender akademik pendidikan dan jadwal pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam satu semester. Kegiatan tatap muka guru PAI dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan, dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

C.      Uraian Tugas Guru PAI

1.    Merencanakan Pembelajaran

Guru PAI wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini diperhitungkan sebagai bagian yang menyatu dengan kegiatan tatap muka.

2.    Melaksanakan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka dalam ruang belajar tertentu, dengan tahapan kegiatan:
a.       Kegiatan awal tatap muka
b.      Kegiatan tatap muka
c.       Membuat resume proses tatap muka

3.    Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dlama pengambilan keputusan lainnya dalam rangka peningkatan mutupendidikan agama Islam.

4.    Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dapat dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
a.       Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran PAI
·         Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah Bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas
b.      Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler PAI
·         Bimbingna kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan mata pelajaran yang diampu guru
·         Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi PAI yang harus dicapai
·         Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencpaai kompetensi PAI
·         Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas atau di luar kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu
·         Beban kerja instrakurikuler sudah diperhitungkan masukdalam beban kerja tatap muka
c.       Bimbingan dan latihan pada kegiatan ekstrakurikuler PAI
Kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat pilihan atau bersifat wajib yang harus diikuti oleh peserta didik. Penetapan kegiatan ekstrakurikuler PAI dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten / Kota sesuai kesepakatan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan. Situasi kondisi dan potensi daerahnya.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler PAI dilakukan dalam kelas dan / atau ruang / tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan.
Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka, antara lain:
1)      Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM)
Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM) adalah kegiatan mengkondisikan yang dilakukan oleh sekolah secara rutin dan berkelanjutan melalui guru PAI dalam membangun karakter (character building) keagamaan dan akhlak mulai peserta didik sebagai proses internalisasi nilai-nilai keagamaan sebagai upaya mendidik dan melatih agar peserta didik terbiasa berbicara, bersikap dan berperilaku terpuji dalam kehidupan keseharian.
Contohnya, guru Agama Islam membimbing penyelenggaraan membaca Quran, membaca asmaul husna atau shalat dhuha yang dilakukan di sekolah setiap hari 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai. Kemudian, pada setiap waktu zhuhur, para siswa diajak melakukan salat berjamaah dan memberi taushiyah selama 10 menit. Contoh lain adalah : pada pagi hari tertentu, sebelum para siswa memasuki halaman sekolah, guru agama Islam menyambut kedatangan siswa di halaman dengan mengucapkan salam dan menyalami satu per satu.
2)      Pesantren Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang dilakukan pada saat liburan sekolah, dengan waktu yang relatif singkat di bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan. Pelaksanaan pesantren kilat bisa dilakukan selama 3, 5, 7 hari atau disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, kondisi, dan potensi sekolah. Inti dari pembimbingan pesantren kilat ini adalah menanamkan keimanan, ketaqwaan dengan ceramah, pembiasaan tadarus al quran, salat wajib berjamaah, salat malam dan diskusi kelompok serta pembiasaan untuk berderma pada yatim piatu, fakir dan miskin.
3)      Tuntas Baca Tulis Al Quran (TBTQ)
Tuntas Baca Tulis Al Quran (TBTQ) adalah kegiatan khusus yang dilakukan oleh sekolah melalui guru PAI di luar jam intrakurikuler dalam rangka mendidik, membimbing dan melatih baca tulis al-quran, khususnya bagi peserta didik yang belum memiliki kompetensi baca tulis al-quran. Kegiatan TBTQ bisa dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam satu minggu. Waktu dan tempatnya disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, kondisi dan potensi sekolah.
4)      Ibadah Ramadhan (IRAMA)
Kegiatan ibadah Ramadan (IRAMA) adalah kegiatan serangkaian ibadah di bulan Ramadan yang wajib maupun sunat, yang dilakukan oleh peserta didik selama bulan Ramadan, mulai malam pertama salat tarawih sampai dengan kegiatan perayaan hari raya idul fitri di bulan syawal. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penugasan oleh guru PAI kepada seluruh peserta didik yang beragama Islammelalui buku panduan atau format kegiatan ibadah yang harus diisi oleh siswa diketahui dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan orang tua.
5)      Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI)
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI) adalah wahana kompetisi peserta didik 9TK/SD/SMP/SMA/SMK) dalam berbagai jenis keterampilan dan seni PAI yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, gugus, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional. Guru PAI dapat menjadi pembina dan pendamping siswa dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan Pentas PAI.
6)      Rohani Islam (ROHIS)
Kegiatan Rohani Islam (ROHIS) adalah sub seksi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ada dalm struktur OSIS di SMP, SMA, dan SMK. Fungsi utama kegiatan Rohis adalah sebagai wahana kegiatan pembinaan keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam. Kegiatan ROHIS di sekolah pembina dan pendampingnya adalah guru PAI sekolah yang bersangkutan.
7)      Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
8)      Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah kegiatan memperingati Hari Besar Islam, berfungsi sebagai syiar Islam yang memberikan pengetahuan dan sikap, sekaligus memberikan pengalaman pada siswa mengelola kegiatan PHBI. Pelaksanaan PHBI di sekolah adalah tugas guru PAI bersama-sama dengan siswa ROHIS.

Catatan: kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebutdi atas dapat diperhitungkansetara dengan kegiatan tatap muka. Jenis kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilaksanakan oleh guru PAI pada satuan pendidikan harus dibuat jadwal kegiatan pelaksanaannya sehingga terlihat kinerjanya baik dari segi kuantitatif maupun kualitatif.Kegiatan ekstrakurikuler PAI harus ditetapkan melalui SK kepala satuan pendidikan, serta disusun menjadi program mingguan, semesteran, atau tahunan sekolah.

5.    Melaksanakan Tugas Tambahan

Guru PAI yang mendapat tugas tambahan, ditetapkan beban kerja mengajarnya sebagai berikut:
a.       Bagi Guru PAI yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan memiliki beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
b.      Bagi Guru PAI yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan memiliki beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
c.       Bagi Guru PAI yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan memiliki beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
d.      Bagi Guru PAI yang ditugaskan pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpaduadalah paling sedikit 6 (enam)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu




Tabel 1 Jenis Tugas Tambahan Guru
No
Jenis Tugas Tambahan
Wajib Mengajar (Minimal)
Ekuivalensi Jabatan
1
Kepala Sekolah
6
18
2
Wakil Kepala Sekolah
12
12
3
Kepala Perpustakaan
12
12
4
Guru Sekolah Inklusi
6
18

D.      Beban Tatap Muka

Kegiatan guru PAI dikategorikan dalam kegiatan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.
Tabel 2. Jenis Kegiatan Guru PAI dan Beban Tatap Muka
No
Jenis Kegiatan Guru
Kategori
Ekuivalensi Jam / Minggu *)
Ket
TM
BTM
1
Merencanakan Pembelajaran
V



2
Melaksanakan Pembelajaran





a.  Kegiatan awal tatap muka
b. Kegiatan tatap muka di kelas
c.  Membuat resume tata muka
V
V
V



3
Menilai hasil pembelajaran
V




a. Penilaian Tes
b.Penilaian Sikap

V
V


4
Membimbing dan melatih





a.  Bimbingan pada tatap muka
b.  Bimbingan intrakurikuler
c.   Bimbingan ektrakurikuler

V
V
V


5
Melaksanakan Tugas Tambahan





a.       Kepala Sekolah
b.      Wakil Kepala sekolah
c.       Kepala Perpustakaan
d.      Guru Sekolah Inklusi


18
12
12
18

Catatan :
TM = Tatap Muka, BTM = Buka Tatap Muka
*) = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar

E.       Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Seorang guru PAI tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu di pada satuan administrasi pangkalnya atau tempat tugasnya, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.       Karena jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
2.       Keterbatasan jumlah jam pelajaran PAI dalam kurikulum
3.       Jumlah guru PAI pada satuan pendidikan tertentu melebihi  jumlah jam pelajaran yang ada
4.       Satuan pendidikan pada daerah terpencil atau satuan pendidikan inklusi, khusus, atau terpadu.



BAB III   PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI

A.      Alternatif Pemenuhan

Guru PAI pada satuan pendidikan yang tidak dpat memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) mingu dapat memilih alternatif kegiatan sebagai berikut:

1.       Mengajar pada satuan pendidikan formal lain

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal lain yang bukan administrasi pangkalnya, abik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Guru PAI yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan lain wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya
b.      Pemberian tugas mengajar bagi guru PAI pada satuan pendidikan lain diterbitkan oleh:
(1)    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota untuk sekolah negeri
(2)    Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada Kementerian / lembaga pemerintah non kementerian di luar Kementerian Pendidikan Nasional
(3)    Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya setelah mendaat persetujuan dariKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
(4)    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk satuan pendidikan khusus
Catatan : Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas, didasarkan pada kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenag, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabuoaten / kota, Kantor Kementerian penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan.

2.       Membina kegiatan ekstrakurikuler PAI

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat diberi tugas membina kegiatan ekstrakurikuler PAI pada satuan pendidikan formal administrasi pangkalnya, atau tempat di mana guru tersebut bertugas. Kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi beban kerja guru PAI antara lain melaksanakan kegiatan Pembiasaan akhlak Mulia (SALAM), Pesantren Kilat (SANLAT), Tuntas Baca Tulis Al-quran (TBTQ), Ibadah Ramadhan (IRAMA), Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Rohani Islam (ROHIS), dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Pemberian tugas membina kegiatan ekstrakurikuler PAI diterbitkan melalui SK kepala satuan pendidikan yang bersangkutan, diketahui oleh pengawas PAI wilayah binaannya
b.      Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler PAI seperti tersebut di atas, mengacu pada buku panduan kegiatan ekstrakurikuler yang telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
c.       SK kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, berlaku untuk 1 (satu) tahun pelajaran atau minimal 1 (satu) semester disertai lampiran dengan menyebutkan komponen: jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal waktu pelaksanaan, durasi waktu kegiatan, perhitungan jumlah jam pelajaran perminggu, dan nama guru PAI yang ditugaskan. Contoh SK terlampir.

3.       Menjadi guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, jika yang bersangkutan sebagai guruinti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI di wilayahnya, maka dapat diperhitungkan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Status sebagai guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAI diterbitkan melalui SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
b.      SK Kepala Kantor Kemenag sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, dan harus menjelaskan tentang jadwal, waktu, dan tugas guru PAI yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pelatihan.
c.       Alternatif pemenuhan beban kerja sebagai guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP PAIditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat mencukupi.

4.       Membina pengembangan diri peserta didik

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat dipenuhi melalui kegiatan membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri.
Contohnya: pelayanan kepada peserta didik yang memiliki bakat berpidato, qari /qariah, kaligrafi, seni Islam, dan lain sebagainya. Ketentuan untuk hal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Pemberian tugas kegiatan pelayanan tersebut di atas diterbitkan melalui SK atau surat tugas kepala satuan pendidikan yang bersangkutan diketahui oleh pengawas PAI wilayah binaannya.
b.      SK kepala satuan pendidikan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, berlaku untuk 1 (satu) tahun pelajaran atau minimal 1 (satu) semester dengan menyebutkan tugas dan tanggung jawab serta jadwal waktu pelaksanaannya
c.       Alternatif pemenuhan beban kerja sebagaimana poin (a) di atas, ditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat mencukupi.

5.       Menjadi tutor program Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, jika yang bersangkutan bertugas sebagai tutor Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan, maka dapat diperhitunkan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Status sebagai tutor program Paket A, B, C, atau Paket C Kejuruan, diterbitkan melalui SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota
b.      Mata pelajaran yang ditutorialkan oleh guru PAI harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya
c.       SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, dan harus menjelaskan tentang jadwal, waktu, dan tugas guru PAI yang bersangkutan dalam melakukan tutorial.

6.       Membina pendidikan keagamaan di masyarakat

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat dipenuhi melalui kegiatan membina, membimbing dan melatih pendidikan keagamaan di masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Status sebagai pembina pendidikan agama pada lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat, semacam pendidikan diniyah yang pesertanya adalah anak-anak usia sekolah. Keberadaan lembaga pendidikan kegamaan tersebut telah diakui oleh instansi berwenang, yang dalam hal ini kementerian agama tingkat kabupaten / kota. Status sebagai pembina pendidikan agama tersebut juga harus dibuktikan melalui SK atau surat keterangan dari yayasan, pengurus masjid, majelis taklim, diketahui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
b.      SK atau surat keterangan dimaksud sebagaimana huruf (a) di atas, harus menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab guru PAI yang bersangkutan disertai  dengan jadwal waktu pelaksanaannya
c.       Alternatif pemenuhan beban kerja sebagai pembina pendidikan agama pada lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat, ditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat mencukupi.

7.       Melakukan kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dapat dijadikan sebagai alternatif pemenuhan beban kerja guru PAI minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu (1) minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Ada surat tugas dari kepala satuan pendidikan untuk melakukan remedial teaching disertai jadwal waktu pelaksanaannya
b.      Alternatif pemenuhan beban kerja melalui remedial teaching ditempuh setelah alternatif upaya pemenuhan melalui pont (1) dan (2) tersebut di atas tidak dapat mencukupi.

B.      Kondisi Khusus dengan Persetujuan Dirjen Pendis

Ada kondisi tertentu bagi guru PAI yang sulit untuk memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu (1) minggu. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Bertugas pada satuan pendidikan khusus
Satuan pendidikan khusus yang dimaksud adalah penyelenggaraan satuan pendidikan inklusi, terpadu, dan layanan khusus, berada di daerah terpencil, terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi
b.      Dibutuhkan atas pertimbangan kepentingan nasional.
Guru PAI yangdibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, adalah:
(1)    Guru PAI yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri
(2)    Guru PAI yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu
(3)    Guru PAI yang ditugaskan menjadi guru PAI di negara lain atas dasar kerjasama antar negara

Catatan : kondisi khusus bagi guru PAI tersebut di atas, harus dimintakan persetujuan Dirjen Pendidikan Islam untuk memperoleh ekuivalensi atas dasar usulan Kepala kantor Kemenag Kabupaten / Kota kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama

BAB IV  PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU PAI

A.      Pertimbangan Beban Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, satuan waktu kegiatan tatap muka untuk 1 (satu) jam pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel sebagai berikut,

Tabel 3. Alokasi Satuan Waktu 1 (Satu) Jam Tatap Muka
No
Jenis Sekolah
Alkasi Waktu Satu Jam Tatap Muka (menit)
Jumlah Jam tatap Muka per Minggu
1
SD / SDLB



·         Kelas I s.d. III
35
29 s.d. 32

·         Kelas IV s.d. VI
35
34
2
SMP / Sederajat
40
34
3
SMA / sederajat
45
38 s.d. 39
4
SMK / sederajat
45
38 s.d. 39

Beban kerja guru PAI yang dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru PAI, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran PAI saja.

Bagi guru PAI yang tidak memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, harus dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi, ketentuan dan kewenangan pihak yang berhak menagmbil keputusan. Bagi guru PAI yang memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dibuatkan surat keputusan tugas mengajar oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan untuk 1 (satu) tahun pelajaran atau minimal 1 (satu) semester, kemudian dituangkan dalam program kegiatan tahunan sekolah, semesteran, atau mingguan.


B.      Analisis Penghitungan

1.     Prinsip Penghitungan

Perhitungan beban kerja mengajar guru PAI pada satuan pendidikan dilakukan dengan cara mendistribusikan julah jam pelajaran PAI yang ada pada guru PAI di sekolah yang bersangkutan. Jumlah jam mata pelajaran PAI didistribusikan kepada guru pengampu yang ada secara seimbang.

Jika ada guru PAI yang mendapat tugas tambahan, maka diberi beban kerja tatap muka sesuai ketentuan dalam Tabel 1, sehingga jam tatap muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru PAI yang lain.

2.     Format Penghitungan

Format penghitungan beban kerja mengajar guru PAI pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis penghitungan dapat menggunakan jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir dari penghitungan jumlah beban tugas mengajar guru PAI, kemudian dicantumkan dalam surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan.

Format dan analisis penghitungan ini berlaku juga untuk penghitungan kegiatan alternatif pemenuhan beban kerja guru PAI, seperti mengajar pada satuan pendidikan formal lain, membina kegiatan ekstrakurikuler, membina KKG PAI / MGMP PAI, tutor program Paket A, B, C atau Paket C Kejuruan, membina pengembangan  diri peserta didik, membina pendidikan keagamaan di masyarakat dan membina remedial teaching.

3.     SK Kepala Sekolah tentang Tugas Mengajar Guru PAI

SK tugas guru PAI yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan kabupaten / kota di mana sekolah itu berada. Dalam SK harus mencantumkan mata pelajaran, jam tatap muka, dan tugas tambahan apabila ada.

C.      Analisis Penghitungan Tugas Kegiatan Ekstrakurikuler PAI

1.       Prinsip Penghitungan

Prinsip penghitungan pelaksanaan tugas kegiatan ekstrakurikuler PAI di sekolah adalah sebagai berikut:
a.       Semua kegiatan ekstrakurikuler yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ.I/12.A/2009 dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan intrakurikuler, dalam rangka memenuhi ketentuan kewajiban guru dalam melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dalam satu minggu
b.      Penghitungan waktu yang digunakan dalam kegiatan ekstrakurikuler PAI sama dengan kegiatan intrakurikuler
c.       Setiap kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilaksanakan oleh guru harus ditetapkan melalui SK kepala satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.       Contoh Penghitungan
a.       Kegiatan Tuntas Baca Tulis Al Quran (TBTQ)
Ahmad, S.Ag, guru PAI SMP, setiap hari senin dan kamis membimbing kegiatan TBTQ, masing-masing selama 80 menit di luar jam intrakurikuler. Dengan demikian, maka kegiatan membimbing TBTQ yang dilaksanakan oleh Ahmad, S.Ag adalah 160 menit, sehingga dapat diperhitungkan setara dengan 4 jam pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya

b.      Kegiatan Pembiasaan Akhlak Mulia
Siti Sholihah,S.Pd.I, guruPAI SD, setiap hari senin s.d. sabtu membimbing kegiatan pembiasaan akhlak mulia (tadarusan), masing-masing selama 15 menit sebelum kegiatan KBM. Dengan demikian maka kegiatan membimbing Pembiasaan Akhlak Mulia yang dilaksanakan oleh Siti Sholihah, S.Pd.I adalah 90 menit, sehingga dapat diperhitungkan setara dengan 2,5 jam pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya

c.       Kegiatan Rohani Islam
Lukman Hakim, M.Ag, guru PAI SMA, setiap sabtu membimbing kegiatan keagamaan mulai pukul 09.00 s.d. 12.00. Dengan demikian, maka kegiatan bimbingan keagamaan (ROHIS) yang dilaksanakan Lukman Hakim, M.Ag adalah 180 menit, sehingga dapat diperhitungkan setara dengan 4 jam pelajaran dalam satu minggu untuk memenuhi beban kerjanya
Catatan: setiap kegiatan alternatif pemenuhan beban kerja guru PAI yang sudah ditetapkan jadwal waktu pelaksanaannya dan menjadi kegiatan rutin mingguan, semesteran dan tahunan guru PAI yang bersangkutan, kemudian dihitung secara keseluruhan dan disetarakan dengan alokasi waktu tatap muka sesua tabel 3  tersebut di atas.

BAB V    PENUTUP

Pemenuhan beban kerja mengajar  guru PAI sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) dalam satu minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru PAI untuk memperoleh tunjangan profesi. Ini sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antar guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru PAI, maka diperlukan penghitungan dan pemetaan guru PAI di setiap kabupaten / kota dengan lebih baik.

Keberhasilan implementasi pemenuhan beban kerja mengajar guru PAI sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan, dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru PAI juga menjadi harapan bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Dengan telah terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Islam dan buku pedoman pelaksanaannya, dihimbau agar Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota sesuai kesepakatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi danDinas PendidikanKabupaten / Kota harus melaksanakan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru PAI baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingka Kabupaten / Kota.

Lampiran 1          : SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Ekstrakurikuler PAI

Surat Keputusan Kepala Sekolah......
Nomor : .........

Tentang
Tugas Kegiatan Ekstrakurikuler PAI Tahun Pelajaran ......

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala sekolah .............. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota ................ Provinsi .............
Menimbang                       : a.          Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
                                                  b.          Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan
pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
                                                  c.           ..........
                                                  d.          .............
Mengingat                          : a.          Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
                                                  b.          Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
                                                  c.           Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan
                                                  d.          Peraturan Direktur Pendidikan IslamNomor DJ.I/12.A/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI di Sekolah

MEMUTUSKAN
Menetapkan                      : TUGAS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI TAHUN ...........
Pertama                               : Tugas kegiatan ekstrakurikuler tahun pelajaran ..... meliputi kegiatan : (1)...
  (2)... (3)... (4)...
Kedua                                   : Tugas guru PAI dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler PAI tersebut
  tertuang dalam jadwal kegiatan terlampir
Ketiga                                   : Keputusan  ini mulai berlaku pada saat ditetapkan


                                                                                                                Ditetapkan di     :
                                                                                                                Tanggal                 :
                                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                                ..........................
                                                                                                                NIP...

Lampiran 2          : Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan
  Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah




Share n be happy
 


5 komentar:

  1. saya copaz ya pak.. untuk info rekan saya yang masih kebingungan kekurangan jam mengajar karena sertifikasi

    BalasHapus
  2. makasih pak infonya, biar saya pelajari dulu....

    BalasHapus